RUU Permusikan:Partisipasi Atas Kontraposisi

Akhir-akhir ini RUU Permusikan ramai diperbincangkan oleh musisi dan para penikmat musik di Indonesia。 Tidak hanya permasalahan kekhawatiran akan掌心-掌心yang dinilai berpotensi sebagai“ pasal karet”,tetapi juga keilmiahan Naskah Akademik RUU terkait yang pedertanyakan banyak pihak。 Hal ini menimbulkan pertanyaan dari banyak pihak,印度尼西亚的印度尼西亚的印度尼西亚的印度尼西亚

国家立法委员会(Prolegnas)的首要立法(Prolegnas)Taor ini,班尼亚克·穆西西(Banyak musisi)扬·杨尼普派坎·凯蒂达克塞图·胡安妮·丹根·孟布特·佩蒂西·恩图卡·普鲁卡西卡(ruu Permusikan)。

兰塔斯(Lantas),塞茹阿帕·阿帕·潘诺拉坎(sijauh apa penolakan)ini dapat berpengaruh kepada berlangsungnya penggodokan dan(nantinya)pengesahan RUU Permusikan ini?

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(“ UU 12/2011”)mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan。 Dalam pasal 96 UU 12/2011 diatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan baik secara lisan ataupun tertulis dalam suatu pembentukan peraturan perundang-undangan。 莱比·兰朱特(Lebih lanjut),帕萨尔·杨·萨玛·孟加图尔·蒙根奈·萨拉纳·杨·达帕特·迪古纳坎·恩图克

  1. rapat dengar pendapat umum;
  2. kunjungan kerja;
  3. 痛症 丹/阿陶
  4. 研讨会,卢卡卡里亚·丹

祖国水生植物(Tensebut Juga Mengatur Mengenai pihak yang dapat memberikan masukan,yaitu masyarakat yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan)。 Pasal yang sama juga mengatur bahwa Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah。

兰塔斯(Lantas),阿帕杨(Apa Yang Menjadi)Masalah? Partisipasi masyarakat untuk memberi masukan diperbolehkan,sarana sudah diatur,aks terhadap Rancangan Peraturan Perundang-undangan dipastikan harus dapat diakses dengan mudah。 Di mana lagi salahnya?

Memang jika dilihat secara tertulis,UU 12/2011 Agagnya sudah berusaha untuk mengakomodasi partisipasi masyarakat untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat。 阿坎tetapi,tampaknya UU 12/2011 sendiri belum berusaha maksimal dalam mengakomodasi partisipasi masyarakat。 Mari kita bahas satu persatu。

  1. Masukan dan pihak yang berhak memberi masukan:Pasal 96 UU 12/2011 hanya mengatur bahwa pihak yang berhak memberi masukan adalah pihak yang berkepentingan dengan substansi dari Rancangan Peraturan Perundang-undangan。 Pertanyaannya,kepentingan seperti apa? Sejauh apa? Pertanyaan paling bodoh dan mendasar yang bisa saya lontarkan adalah kalau di suatu peraturan perundang-undangan terdapat ketentuan pidana,lalu tidak masuk akal dalam eksekusinya,apakah seseorang kanenakanakanakanajaknakenak akenakanajananakenakenakenakenakayakan ajananakenakanakanatun ajayanakenakakanakana tan beakjanakenak akenakakanakan atena jaenakakanakan tan beakjanakakanakan atena janakakanajananaken ak benayakanakan sakanakanakan sakanakakana sanakanakan kan benakanajayan ta benjanak sakanakanakan jayanak sakanakayan ta benjanak sakanakanakan jayanak s的身份证明了。 Kalau Tidak Setuju,apakah dipertimbangkan ketidaksetujuan tersebut sebagai masukan?
  2. Sarana menyampaikan masukan:frasa“ dapat” yang digunakan dalam pasal 96 UU 12/2011 mengaburkan ketegasan mengenai sarana pemberian masukan。 Menjadi pertanyaan apakah petisi yang disetujui oleh banyak musisi di sosial media menjadi tidak dapat dianggap sebagai masukan atas RUU Permusikan karena tidak melalui sarana-sarana yang diatur? Atau justru,kata dapat memberikan peluang untuk pemberian masukan melalui segala jenis sarana?
  3. Rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah:RUU yang sedang dibahas di Prolegnas menjadi tanggung颚ab dari DPR。 Pertanyaan sederhananya,apakah JDIH DPR“ selalu” menyediakan RUU untuk dengan mudah diakses? Saya rasa,4 tahun saya berkuliah dan sekarang mulai merintis karir di dunia hukum,bukan sekali dua kali saya mempertanyakan“ Gimana nyarinya nih RUU atau Naskah Akademiknya? Di网站DPR gak ada?”。 Justru RUU biasanya lebih mudah didapat dari situs-situs非政府组织yang aktif membahas RUU yang sedang in di masyarakat。
  4. 而已。 嗯,itu aja。 Segitu saja usaha UU 12/2011 dalam mengakomodasi partisipasi masyarakat。 Tidak diketahui ujungnya apakah lantas masukan-masukan yang ada di masyarakat akan dipertimbangkan seperti apa?

Jadi,agaknya,selain RUU Permusikan yang bisa dikritisi。 Undang-undang yang menjadi payung hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undanganpun masih bisa dikritisi substansinya。

Kalau dilihat dari usaha banyak musisi dalam membuat petisi yang menolak RUU Permusikan untuk disahkan,penolakan tersebut adalah bagian dari partisipasi masyarakat terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan。

Namun,kembali ke pertanyaan awal,bagaimana titik akhir dari penolakan para musisi atas RUU Permusikan? Kesimpulan Yang Bisa saya tuliskan adalah hanya DPR yang tahu titik akhirnya。